Rabu, 17 Desember 2008

Seminar Microsoft tentang Piagam HKI

Rabu, 10 Desember 2008
Sheraton Hotel, Ballroom 1 & 2
Jl. Embong Malang 25-31 Surabaya 60261
Pukul : 08.30 – 14.00 WIB


Details Agenda:

08.30 – 09.00 : Registration and Welcome Refreshment
09.00 – 10.00 : Welcome Speech, Ibu Anti Suryaman – Licence Compliance
Manager PT. Microsoft Indonesia
10.00 – 11.00 : Piagam HKI Program, SAM Consultant – PT. Microsoft
Indonesia
11.00 – 11.15 : Customer Testimony (Guest: IT Supervisor PT. Mega Depo
Indonesia dan Chief BSA Indonesia)
11.15 – 11.45 : Licencing Clinic, Ibu Yuliarini – Licencing Specialist
PT. Microsoft Indonesia
11.45 – 12.15 : Q & A (Question and Answer)
12.15 – 13.00 : Technical Demo (MSIA & Piagam HKI)
Ricky Tjahyadi – PT. Microsoft Indonesia
13.00 – 13.15 : Q & A (Question and Answer)
13.15 – 13.30 : Door Prize
13.30 – 14.00 : Closing + Lunch


WELCOME SPEECH (Ibu Anti Suryaman)

Microsoft merupakan sebuah perusahaan piranti lunak yang telah digunakan secara World Wide, sehingga pengaruhnya besar sekali dalam hal Teknologi Informasi. Sayangnya, di Indonesia banyak terjadi pelanggaran hak cipta dengan bebasnya penjualan CD-CD program aplikasi yang counterfeit (bajakan).

Beberapa tahun terakhir mulai diterapkan law enforcement. Pihak Microsoft bekerja sama dengan penegak hukum di negeri ini mulai melakukan penertiban dengan mengadakan inspeksi ke perusahaan-perusahaan, maupun individu pengguna computer untuk melakukan checking and sweeping jika memang terbukti menggunakan software bajakan.

Dalam suatu instansi ataupun perusahaan yang paling bertanggung jawab dalam hal pemakaian software adalah departemen IT (dalam rumah sakit adalah SIRS). Jika memang sewaktu dilakukan inspeksi terbukti melakukan pelanggaran maka ancaman hukuman yang dikenakan adalah denda minimal 500 juta rupiah dan/atau kurungan minimal 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar: