Selasa, 27 September 2011

Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi

Sumber: Dakwatuna

Kajian ini masih dalam topik pembahasan Fiqih thaharah. Kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Haidh, Nifas, Jinabat, dan mengenai mandi. Selamat menyimak.

A. Haidh,  Nifas dan Jinabat
  1. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
  2. Nifas: yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.
  3. Jinabat:  Seseorang menjadi junub karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur maupun melek/terjaga.
  4. Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual;  tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa. 
Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar: