Jumat, 30 September 2011

Tunda Dunia Segerakan Akhirat

Oleh Abi Sabila

“Yah, aku boleh nanya nda?” tanya seorang anak pada ayahnya. Saat itu mereka baru saja sholat Ashar di mushola salah satu tempat wisata.

Sang Ayah tersenyum. Ada yang tak biasa dengan putrinya. “Kamu itu lho! Beli jajan nda pakai ijin Ayah dulu, giliran nanya pakai minta ijin segala. Mau tanya apa?”

“Tapi Ayah janji, nda boleh marah ya?” sang bocah berusaha mensejajarkan langkahnya.
“Insha Allah. Ayo, mau tanya apa?”
“Ayah kalau nolong orang suka pilih-pilih, ya?” tanya sang anak, ragu-ragu.
Sang ayah menghentikan langkahnya, terkejut. “Maksudnya?”

“Iya, suka mbeda-bedain!” jawab sang anak santai. “Buktinya tadi waktu ada ibu-ibu mau pinjam mukena, Ayah nyuruh aku sholat dulu, baru meminjamkan mukenaku.”
“Oh, itu!”

Tunaikan Haknya Tetangga

Sumber : Eramuslim
Oleh Wahyu Sejati

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia berbicara yang baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. “ (Shahih Muslim No.67)

Tetangga, saudara yang begitu dekat dan berada di sekitar kita. Di kiri, kanan, depan maupun belakang. Terletak jauh maupun dekat. Kenal maupun tidak.
Mereka tetaplah tetangga yang berada di lingkungan dimana kita bermukim. Mereka yang hidupnya berdampingan dengan kita. Mereka yang selalu berbagi dan dapat memahami.
Jarak tetangga yang begitu dekat, mengajarkan kita untuk mengenal mereka. Pentingnya komunikasi dan interaksi disini. Mengenal kehidupan mereka, tanpa mencampuri kehidupan pribadinya. Memperlakukan sebagaimana mestinya, dengan adab serta hak mereka yang menjadi pedoman yang wajib dipelajari dan dipenuhi.

Rabu, 28 September 2011

Do'a Suami Istri

Sumber : Dakwatuna

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا”

Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw bersabda, “Kalau salah seorang hendak mendatangi istrinya hendaknya ia berdoa, ‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkan setan dari kami dan jahkan syetan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.’ Karena jika ditakdirkan antara keduanya seorang anak tidak akan dicelakakan oleh setan selama-lamanya.”
Hadits ini dikeluarkan At-Thayalisi (1/302 nomor 2705), Ahmad (1/286 nomor 2597), Bukhari (3/1196 nomor 3109), Muslim (2/1058), Abu Daud (2/239 nomor 3109), At-Tirmidzi (3/401 nomor 1092). At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Juga dikeluarkan Ibnu Majah (1/618 nomor 1919) da Ibnu Hibban (3/263 nomor 983)

Al-Allamah Al-Mubarakfuri di kitabnya Tuhfazhul Ahwadzi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘mendatangi keluarganya’ adalah menggauli istri atau budaknya. Maksudnya, jika seseorang hendak menggauli istrinya, jadi doa itu diucapkan sebelum melakukannya. ‘Apa yang Engaku anugerahkan kepada kami’ artinya anak dan ‘Tidak dicelakakan setan selama-lamanya’ artinya setan tidak bias menguasainya hingga anak itu kelak tidak bias melakukan amal shalih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari mengatakan, para ulama berbeda pendapat tentang jenis celaka yang diakibatban setan kepada anak manusia setelah kedua suami istri itu sepakat untuk tidak hamil. Kesepakatan itu dipicu oleh sikap mereka terhadap hadits shahih
 

Hak Istri Atas Suami

Sumber : Dakwatuna

Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa  kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh  Al-Qur’an “bil ma’ruf” (menurut cara yang ma’ruf/patut).

Namun syariat tidak pernah melupakan akan kebutuhan-kebutuhan spiritual yang  manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorang pujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.”

Bahkan Al-Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat di antara ayat-ayat Allah di alam semesta dan salah satu nikmat yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Firman-Nya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar Rum: 21)

Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup bersuami istri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang antara keduanya, yang semua ini merupakan aspek kejiwaan,  bukan material. Tidak ada artinya kehidupan bersuami istri yang sunyi dari aspek-aspek maknawi ini, sehingga badan berdekatan tetapi ruh berjauhan.
 

Selasa, 27 September 2011

Fiqih Thaharah: Hukum Air dan Najis

Sumber : Dakwatuna

Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.

Hukum Air

Empat macam air itu adalah:
  1. Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan
  2. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
Baca Selengkapnya

Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi

Sumber: Dakwatuna

Kajian ini masih dalam topik pembahasan Fiqih thaharah. Kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Haidh, Nifas, Jinabat, dan mengenai mandi. Selamat menyimak.

A. Haidh,  Nifas dan Jinabat
  1. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
  2. Nifas: yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.
  3. Jinabat:  Seseorang menjadi junub karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur maupun melek/terjaga.
  4. Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual;  tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa. 
Baca Selengkapnya