Kamis, 09 Juni 2011

Fiqhut Thaharah: Tayamum

1. Ta’rif
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dengan cara tertentu disertai niat untuk kebolehan shalat. Firman Allah:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ﴿٤٣﴾

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).

Tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi.

2. Sebab Kebolehan Tayamum

Sebab utama diperbolehkan tayamum adalah karena ketiadaan air, seperti dalam firman Allah, “… kemudian kamu tidak mendapat air (An-Nisa: 43)
Ketiadaan air itu bisa hakiki atau hukmi, dan masing-masing memiliki kondisi yang sangat beragam, kami ringkas berikut ini:

a. Ketiadaan hakiki: yaitu dengan tidak ditemukan air setelah melakukan pencarian baik dilakukan oleh musafir yang jauh ari perkampungan sejauh satu mil, atau di perkampungan yang tidak ada air. Kewajiban awalnya adalah mencari air, jika ada yang dekat,[1] atau dugaan kuat ada air di suatu tempat. Demikianlah pendapat mazhab Hanafi. Sedang menurut mazhab Syafi’i dan Hambali kewajiban mencari itu berlaku jika yakin ada air.
Atau mendapatkan air yang tidak cukup untuk bersuci, atau lebih dibutuhkan untuk minum sendiri atau minum makhluk lain, manusia atau hewan, atau lebih dibutuhkan untuk makan. Imam Ahmad berkata: Beberapa orang sahabat melakukan tayamum dan menyimpan air untuk minumnya.

Baca Selengkapnya

Menyayangi Anak dan Menciuminya

   عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال : أََخَذَ النَبٍي ـ صلى الله عليه وسلم ـ إبراهيم ، فَقَبَّلَهُ وشمَّهُ    رواه البخاري..

Dari Anas bin Malik RA berkata: Rasulullah saw menggendong Ibrahim dan menciuminya. (HR. Al Bukhari)

Ibnu Al Baththal berkata:

يَجوزُ تَقْبِيلَ الوَلَدِ الصغيرِ في كلِّ عَضُّو مِنْهُ ،وكذا الكبيرُ عند أكْثَرُِ العُلَماءِ ، مَالَ لَمْ يَكُنْ عَوْرِةُ ، فلا تُقَبِِلُ عورة الوَلَدِ

Diperbolehkan mencium anak kecil, di semua anggota badannya. Demikian juga orang dewasa –menurut mayoritas ulama-, kecuali auratnya. Maka tidak boleh hukumnya mencium aurat anak.

أخذ النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ إبراهيم

Rasulullah mengambil anaknya –Ibrahim- dari ibunya Mariyah Al Qibthiyah,
فَقَبَّلَه Mencium dengan mulutnya, وَشَمَّهُ mencium dengan hidungnya, sepertinya ia adalah   ُ رِيحانَة:  pengharumnya

Anak-anak itu diciumi serasa parfum – sepertinya. Rasulullah saw menerangkan dua cucunya Al Hasan dan Al Husain, dua putra Fatimah dengan kalimat:
هما ريحانتاي من الدنيا  Keduanya adalah keharumanku di dunia. (HR Al Bukhari dari Ibnu Umar RA)
Kalimat, ريحانتاي من الدنيا berarti bagian parfum duniawiku.

Itulah ciuman yang Rasulullah saw lakukan kepada cucunya, menunjukkan cinta dan kasih sayangnya.
Hadits ini menunjukkan cinta anak dan menciumnya.

Tafsir Surat Al Kafirun

Surat Al-Kaafiruun merupakan surat Makkiyah yang terdiri dari enam ayat. Surat ini memutus keinginan orang-orang kafir dan menjelaskan perbedaan antara ibadah mereka dan ibadah Nabi SAW yang lebih luas.

 قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿ ٦)٦

Artinya:
1.  Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,
2.  Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3.  Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
4.  Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5.  Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
6.  Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

Diriwayatkan bahwa setelah para pemimpin Quraisyberputus asa menghadapi Nabi, mereka mendatangi beliau. Mereka melihat adanya kebaikan dalam dakwah beliau namun mereka enggan mengikutinya karena kecintaan mereka bertaqlid buta. Mereka berkata, “Marilah, kami menyembah Tuhanmu untuk suatu masa dan kamu menyembah Tuhan kami untuk suatu masa. Dengan demikian ada perdamaian di antara kita dan permusuhan lenyap. Jika pada ibadah kami ada kebenaran Anda bisa mengambil sebagian dan jika pada ibadahmu ada kebenaran kami mengambilnya. Maka surat ini turun untuk membantah mereka dan memupus harapan mereka.

Mengembalikan "Fithrah" Peran Perempuan

Sumber: Eramuslim
Penulis: Ummu Arik (Aliya), Ibu rumah tangga, alumnus Universitas Padjadjaran Bandung

Melihat wanita menjadi sopir kendaraan umum busway misalnya, bukanlah pemandangan yang aneh. Jangan heran juga jika ada ibu-ibu mengayuh becak di sekitar anda. Pekerjaan-pekerjaan berat (baca: pekerjaan lelaki) tersebut tidak canggung dilakoni oleh wanita saat ini. Kebutuhan ekonomi yang mendesak dan ide pemberdayaan ekonomi perempuan yang didengung-dengungkan oleh kaum feminis telah menyihir wanita-wanita Indonesia untuk terjun langsung di sektor ekonomi.

Dengan dalih pemberdayaan ekonomi perempuan tidak hanya akan memberi keuntungan, tetapi juga memberi solusi dari persoalan keluarga termasuk masalah perekonomian negara, maka dicanangkanlah program pemberdayaan perempuan berdasarkan Instruksi Presiden RI No.9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Tanggal 19 Desember 2000.

Benarkah dengan pemberdayaan ekonomi perempuan ini bisa memperbaiki ekonomi keluarga-keluarga Indonesia yang notabene hampir 50% nya ini berada dalam kemiskinan?
Program pemberdayaaan ekonomi perempuan tersebut telah menggeser peran perempuan sebagai ibu menjadi ‘kepala’ rumah tangga yang harus menafkahi keluarga. Hal ini terjadi lantaran diterapkannya sistem kapitalisme yang secara nyata menunjukkan perlakukan keji terhadap perempuan karena menilai perempuan sebagai komoditi yang layak dieksploitasi demi mendatangkan materi. Kapitalisme juga mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa hanya dari kontribusi materi.